Jumat, 21 Agustus 2009

antara hilal dan rukyah




RUKYAT HILAL; Dari Spekulasi Sampai Probabilitas Subyektif
Diposkan oleh AFDA di 07:41

Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, SHI, Dipl.



Rukyat, secara sederhana adalah melihat, melihat dengan mata atau melihat dengan pikiran maupun perkiraan (ilmu). Banyak, bahkan sangat banyak kata "ru'yah" atau yang seakar dengannya tertera di dalam al-Qur'an dengan makna yang beragam, mulai dari melihat dengan perkiraan, pikiran, hitungan, pengetahuan, dll., meski tidak sedikit pula bermakna zahir alias melihat dengan mata-kepala. Rukyat dalam kaitannya dengan penetapan awal-awal bulan Qamariyah, terutama Ramadhan-Syawal & Dzulhijjah adalah persoalan yang telah mengakar dalam jiwa kaum muslim, senantiasa muncul dalam kehidupan berpuasa dan hari raya di setiap tahun, setiap wilayah dan negara. Hadits-hadits Nabi S.a.w. yang begitu banyak dan masyhur tentang hal ini adalah akar fenomena ini dan diperkuat fakta otentik bahwa hal ini dipraktekkan oleh baginda Rasul Saw. dan Sahabat Ra. selama berabad-abad. Dalam realitasnya, rukyat selalu disandingkan -terkadang dihadapkan- dengan hisab-falak yang merupakan ekses dari majunya ilmu pengetahuan. Fakta membuktikan bahwa keteraturan alam raya, terutama pergerakan Bumi, Bulan dan Matahari beserta fenomenanya dapat diketahui dan ditentukan secara detil dan cermat. Sehingga secara teoritis, waktu-waktu ibadah dalam Islam yang selalu terkait dengan penampakan fenomena alami tiga benda angkasa tersebut dapat ditentukan melalui peranan ilmu pengetahuan, tepatnya ilmu falak-astronomi. Seperti halnya penetapan waktu-waktu salat wajib yang lima, penentuan arah (bayang) kiblat, penentuan awal-awal bulan Qamariyah, penentuan waktu-waktu administratif Internasional (seperti jadwal penerbangan), penentuan haul zakat, waktu haidh & nifas, dll. Namun khusus dalam penentuan awal-awal bulan Qamariyah, persoalan tidak sederhana, hadits Nabi S.a.w. menyatakan untuk melakukan pengamatan hilal dilapangan secara langsung.


Teks dan Konteks Nash

Perdebatan seputar penetapan Ramadhan-Syawal & Dzulhijjah yang telah banyak menguras energi umat Islam, esensinya berpulang pada interpretasi nash (baik al-Qur'an maupun al-Hadits). Jika ditelusuri secara cermat, baik rukyat maupun hisab keduanya sama-sama menggunakan dalil yang sama, namun kesimpulan yang dihasilkan berbeda sesuai cara telaah (wajhu istidlâl) masing-masing. Diantara ayat yang menjadi landasan epistimologis tentang hal ini adalah "faman syahida minkum as-syahra falyashumhu" QS. Al-Baqarah : 184. (barangsiapa menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa). Perbedaan penafsiran terletak pada prase 'syahida' yang biasa diartikan dengan menyaksikan. Bagi aliran rukyat, 'syahida' diartikan menyaksikan dengan mata semata, beralasan sejalan dengan tata cara pembuktian perkara di pengadilan, seseorang dapat menjadi saksi utama bila ia melihat kejadian secara langsung.

Sebaliknya, aliran hisab memaknai prase 'syahida' secara lebih rasional. Penyaksian sesuatu tidak harus dengan mata-kepala, memadai dengan mengarah kepada kebenaran hakiki. Seseorang menyatakan persaksian akan adanya Allah S.w.t., sekalipun tidak melihat dengan mata kepala, namun ia harus dan tetap meyakini keberadaan dan kekuasaan Allah swt. Persaksian terjadinya fenomena alam, yakin keteraturan alam ini terjadi karena memang ada yang mengaturnya, selain dengan keyakinan, juga dapat terbuktikan melalui peranan Ilmu Pengetahuan dengan memahami berbagai teori ilmu, inipun disebut penyaksian.

Sementara itu, hadits Nabi S.a.w. "shumu liru'yatihi wa afthiru liru'yatihi fa in ghumma 'alaikum..." dengan beragam penggalan redaksi akhir, mulai dari; fa atimmu al-'iddah tsalatsin, fa shumu tsalatsin, faqdurulah, aqdiru lahu tsalatsin, fa 'uddu tsalatsin, dll. juga menjadi landasan epistimologis dalam persoalan penetapan awal-awal bulan Qamariyah. Melihat dengan mata kepala, agaknya telah menjadi kesepakatan mayoritas para ulama dalam memaknai hadis ini. Namun, perdebatan dan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini senantiasa ada dan ramai, dari dulu hingga kini, dari ulama klasik sampai ulama & ilmuan modern. Imam Taqiyuddin as-Subki (w. 756 H), Ibnu al-Majdi (w. 850 H), Ibnu Daqiq al-'Id (w. 702 H), Ibnu Suraij (w. 306 H), Ibnu Qutaibah (w. 276 H), as-Syarwani (w... ?), al-Qalyubi (w. 1069 H), al-'Umairah (w... ?), Thanthawi Jawhari (w... ?), Rasyid Ridha (w... ?), Ahmad Muhammad Syakir (w. 1377 H), Dr.Yusuf al-Qaradhawi, Dr.Ali Jumu'ah, dll. adalah sederetan ulama klasik dan kontemporer yang sedikit berbeda dengan jumhur, yang memberi ruang terhadap penggunaan fasilitas modern (baca: ilmu hisab-falak) dalam menetapkan awal-awal bulan Qamariyah. Mereka berapologi bahwa majunya peradaban manusia yang diiringi pula dengan tumbuh pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), hadits-hadits di atas dapat di re-aktualisasi-kan dalam konteks kekinian dan kedisinian.


FAKTA ILMIAH RUKYAT

Penerapan rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariyah, setidaknya akan bersentuhan pada beberapa keadaan baku yang menjadi karakteristik hilal awal bulan, yaitu;

1. Bulan terbenam lebih dahulu dari matahari (hilal masih/sudah berada dibawah ufuk, alias hilal negatif). Dalam keadaan ini, hilal mustahil terlihat, dan setiap kesaksian tertolak.
2. Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari. Dalam keadaan ini, ada kemungkinan hilal terlihat, namun bergantung ketinggiannya di atas ufuk.
3. Hilal terlihat setelah terbenamnya Matahri sebelum terjadinya itjima' (konjungsi). Hal ini belum terhitung awal bulan dan masih terhitung sebagai hilal akhir bulan. (fenomena ini terhitung sebagai kejadian yang ganjil dan jarang terjadi).
4. Terjadinya konjungsi ketika terbenamnya matahari dalam keadaan tertutup (kasyifah), maka dipastikan hilal tidak akan terlihat karena kekontrasan cahaya Matahari.
5. Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari, sementara itu diwilayah lain sebaliknya. Maka dalam hal ini, setiap wilayah berlaku mathla' masing-masing berlandaskan pada hadits Kuraib.
6. Bulan terbenam sebelum terbenamnya Matahari di sebagian wilayah, sementara di wilayah lain sebaliknya. Maka, rukyah berlaku pada mabda' (mathla') masing-masing, dan terkadang, point 4, 5, dan 6 dikembalikan kepada penguasa sebagai ulil amri. (Lihat: Prof. Dr. Muhammad Ahmad Sulaiman, Nahwu Shiyaghah Mabady' at-Taqwim al-Islamy al-'Alamy, h. 18).


Enam keadaan diatas merupakan fakta ilmiah rukyat yang hendaknya dipahami secara baik. Dan dalam aktifitas rukyat hilal –sebagaimana tertera dalam buku-buku fikih maupun hadits- sama dimaklumi perlu adanya saksi adil. Cukup beragam kriteria yang ditawarkan fuqaha' dalam hal ini, ringkasnya; 1] Sehat badan dan pikiran. 2] Jelas penglihatan. 3] Jujur & terpercaya. 4] Memahami teks dan konteks ilmiah rukyat, yang keempat syarat ini dikemas dengan sumpah.

Terhadap point 1,2, dan 3, agaknya banyak orang yang mampu melakukannya, karena kelengkapan ini pada umumya dimiliki manusia. Namun khusus point 4, diperlukan kedetilannya. Antara lain meliputi;

1. Pemahaman lapangan; area rukyat ter-ideal adalah pinggir laut lepas dan bebas tanpa penghalang (tempat yang tinggi).
2. Waktu rukyat; yaitu semenjak terbenamnya Matahari setelah terjadinya konjungsi hingga berlalunya masa munculnya hilal, di mana berdasar penelitian, hilal hanya hadir 15 s.d. 1 jam saja.
3. Keadaan teknis hilal; hilal tanggal satu adalah hilal yang tanduknya sedikit mengarah ke Timur, jika sedikit mengarah ke bawah (Barat) masih terhitung hilal akhir bulan, dan bentuk hilal sangat tipis dan redup.
4. Umur hilal; minimal 8 jam semenjak terjadinya konjungsi (dalam kesepakatan MABIMS), karena umur bulan akan berpengaruh terhadap kejelasan bentuk dan sinar yang akan muncul.


Ringkasnya, apa, bagaimana, berapa, berapa lama, kapan dan dimana hilal itu ? Deretan pertanyaan teknis hilal ini hendaknya terlebih dahulu dipahami secara baik oleh para perukyat. Namun kenyataan di lapangan, banyak perukyat yang tidak memahami hal-hal teknis ini, yang terjadi hanyalah tunduk patuh terhadap literalis hadits tanpa riset dan reserv ilmiah. Hadits Nabi Saw. memang sederhana, namun menuntut praktek tepat yang terkait dengan tiga fenomena alami benda angkasa (Bulan, Bumi dan Matahari). Rasul Saw. memang tidak pernah menanyakan serinci dan se-eksplisit ini, karena ketika itu sarana satu-satunya hanyalah pengamatan, dan sahabat pun lihai dan piawai dengan fenomena langit.


SPEKULASI DAN PROBABILITAS RUKYAT


Dimaklumi, rukyat merupakan proses manusiawi, dalam melihat segala kemungkinan dapat terjadi, bergantung pada kondisi fisik dan psikis perukyat dan terutama kedalaman dan pemahamannya tentang teknis rukyat itu sendiri. Aktifitas rukyat adalah pengamatan alami yang selalu berubah dari satu bulan Qamariyah dengan bulan Qamariyah sebelum dan sesudahnya. Ditambah, obyek yang dilihat atau yang akan terlihat di langit tidak hanya hilal, ada benda dan fenomena angkasa lain, seperti Venus, Mars, awan yang kadang mirip hilal, hujan, mendung, dll. Berdasarkan penelitian intensif, terdapat beberapa kelemahan dalam rukyat, yaitu a.l. sbb.:

[1.] Jauhnya jarak hilal dari permukaan Bumi. [2.] Hilal hadir hanya sebentar saja. [3.] Kondisi sore hari yang kadang tidak mendukung, terutama menyangkut pencahayaan, kemuncuan hilal sangat singkat, rukyat harus dilaksanakan secepat mungkin setelah Matahari terbenam. [4.] Banyaknya penghalang di udara. [5.] Adanya faktor psikis (kejiwaan/mental) dalam merukyat. (Lihat: Dr.Ir.H.S.Farid Ruskanda, Msc, Apu.; 100 Masalah Hisab & Rukyat Telaah Syari’ah, Sains dan Teknologi, h. 41-46 ).

Lebih lanjut, Dr.Ing. Fahmi Anhar, Member of Islamic Crescent's Observation Project (ICOP) menyatakan, berdasarkan pengalamannya selama menekuni hisab & rukyat sejaka tahun 1991, menerima banyak informasi (seperti dari; Arab Saudi, Yaman, Yordania, Libya, Mesir, dll.) yang mengklaim hilal telah terlihat, padahal hari itu masih malam 29 Sya'ban, dan informasi itu terkadang terjadi sebelum terjadinya konjungsi alias bulan belum lahir. Orang-orang yang mengikuti informasi ini tentu tidaklah salah, karena didasari pada dugaan yang kuat (zhan), namun secara astronomis hal ini tetaplah tertolak. (Lihat: Dr.Ing. Fahmi Anhar; Fakta Hisab, Rukyat dan Rukyat Global, h. 3-4) Secara logika, tentu kita sulit menerima klaim hilal terlihat sementara dilokasi pengamatan cuaca tidak mendukung (karena hujan, tebalnya awan, dll.), hilal yang terlihat dari tengah kota yang banyak penghalang seperti gedung, gunung, lampu-lampu kota, dll. sementara perukyat diluar kota yang lebih bebas dan luas tidak melihat, menerima klaim terlihat hilal hanya dengan legalisir sumpah saja bahwa ia muslim, jujur, dll. tanpa memperhatikan kondisi penglihatan dan pengetahuannya tentang hilal, dll.

Dari keterangan di atas, jelas bahwa rukyah mata semata (ru'yah bashariyah) cukup sulit bahkan sangat sulit untuk dilakukan. Dan sesuatu yang telah 'pasti', aktifitas tersebut dapat tergantikan dengan peranan hisab-falak, hanya saja –dan tentu saja- tidak semua ulama dan umat sepakat, karena hadits Nabi Saw. menyatakan untuk melihat hilal, bukan menghitung hilal. Sehingga muncul ide untuk mengelaborasi keduanya dalam bingkai dan tujuan yang sama, hisab & rukyat. Para pakar sains, terkhusus astronom sepakat bahwa rukyat yang tepat akan selalu bersesuaian dengan hisab yang detil (ru'yah shahihah muwafiq ila hisab daqiq). Dalam hal inilah negara-negara Arab Islam mengkombinasi dua hal ini, hisab dan rukyat. Hisab dilakukan untuk memastikan terjadinya konjungsi dan hilal sudah berada di atas ufuk. Jika demikian, baru diturunkanlah tim untuk melakukan pengamatan secara langsung. Sebelum pengamatan, ditentukan lebih dulu lokasi pengamatan dengan memperkirakan ketinggiannya dari atas permukaan laut, kerendahan ufuk, luas dan bebasnya lokasi pengamatan, dll. Sebagai misal, negara Mesir, sesuai keputusan yang dikeluarkan Dewan Fatwa (Darul Ifta')-nya, lokasi pengamatan berada pada tujuh lokasi; Helwan, Qatamea, 6 Oktober, Sallum, Qina, Aswan dan Wahat. Tim yang tergabung di dalamnya terdiri dari berbagai unsur yaitu perwakilan Ma'had al-Qawmy lil Buhuts al-Falakiyyah wal Geofizikiyyah Helwan, pakar dan pemerhati hukum Islam dari Darul Ifta', Imam-imam masjid setempat, LSM resmi, dan beberapa pakar dari departemen Falak-Astronomi Universitas Al-Azhar dan Universitas Kairo. Berikutnya hasil pengamatan (baik hilal terlihat atau istikmal) dikemas dalam satu keputusan yang dikeluarkan Darul Ifta' dan disiarkan ke seluruh masyarakat melalui berbagai media. Maka masyarakat menerima dan mengikuti keputusan ini (meski terkadang keputusan tersebut kontroversial, dan memang tak jarang kontroversial) perbedaan niscaya selalu terelakkan.

Berbeda halnya di negara kita Indonesia, penetapan Ramadhan-Syawal & Dzulhijjah sangatlah pelik. Mulai dari model yang digunakan (antara rukyat dan hisab), diakui didalam rukyat terdapat berbagai tata cara, mulai dari rukyat murni (ru'yah bashariyah), rukyat dengan alat (ru'yah bi teknology), rukyat berpandu hisab (rukyat bil hisab), rukyat global (ittihad al-mathali'), rukyat lokal (ikhtilaf al-mathali'), sampai dengan rukyat konyol (ru'yah khathi'ah) yang dilakukan tanpa memperkirakan keadaan teknis hilal dan lokasi pengamatan. Berikutnya, hisab-pun tak kalah serunya, mulai hisab murni, hisab wujud hilal, hisab imkan rukyat 2 derajat, 5 derajat, 7 derajat, 10,5 derajat, hisab ba'dal ghurub, hisab qablal ghurub, dll. Berikutnya persoalan bagaimana dan siapa yang berwenang menetapkan keputusan, setiap elemen sepeti ormas-ormas merasa berhak menetapkan keputusan, demikian lagi berbagai institusi dan partai tak jarang pula mengeluarkan fatwa atau keputusan, seperti PKS, Hizbut Tahrir, Pesantren-pesantren, dll. Selanjutnya lagi, persoalan luasnya wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke yang terkadang terpisah dalam dua garis penanggalan, sehingga secara fakta, Indonesia memang terkadang harus berpuasa dan atau berhari raya pada hari 'h' yang berbeda. Permasalahan finalnya adalah, keputusan yang ditetapkan masing-masing pihak tidak selalu sama, sehingga masyarakat bimbang, mana yang benar dan mana yang harus diikuti.


PENUTUP

Dalam konteks Indonesia, setidaknya tiga elemen penting yang berperan dalam menetapkan awal-awal bulan Qamariyah (terutama Ramadhan-Syawal & Dzulhijjah) yaitu; NU dengan konsep Rukyat Hilalnya, Muhammadiyah dengan Wujud Hilalnya dan DEPAG (Pemerintah) dengan Imkan Rukyatnya. Konsep Rukyat Hilal yang dikembangkan NU berprinsip, dalam keadaan apapun (hilal sudah wujud atau belum setelah terjadinya konjungsi), NU tetap melakukan rukyat sebagai optimisme terhadap hadits-hadits Nabi Saw.. Sementara Muhammadiyah berprinsip, dimensi ideal wahyu dengan peradaban manusia akan selalu berselaras. Islam adalah agama yang mudah serta menghargai ilmu pengetahuan, majunya ilmu pengetahuan pada realitasnya dapat menggantikan rukyat semata, rukyat saat ini sulit dan tidak perlu lagi. Dalam tinjauan sains, munculnya hilal setelah terjadinya konjungsi berapapun ketinggiannya, secara astronomis menunjukkan masuknya bulan baru. Sementara DEPAG sebagai 'ulil amri' mengambil jalan tengah dengan menggabungkan antara rukyat dan hisab hingga lahirlah konsep imkan rukyat, kriteria yang dipilih 2 derajat. Bila ditilik, ternyata masing-masing konsep memiliki keunggulan dan kekurangan, dan ini diakui pula oleh para 'ashab' konsep ini masing-masing. Karena itulah konsep 'titik temu' yang banyak diusulkan banyak pihak merupakan 'harga mati' yang harus diusahakan. Mempertentangkan antara rukyat dan hisab adalah kaji lama yang telah usang bahkan lapuk. Kemajuan IPTEK berimplikasi pada semakin akuratnya teori-teori ilmu pengetahuan, hingga mencapai derajat 'pasti', dan terus berubah menuju yang 'lebih pasti'. Sementara 'rukyat semata' dengan segala keterbatasannya semakin sulit dilakukan seiring berbedanya lokasi dan kondisi langit yang dilihat, hingga rukyat ilmiah (dengan syarat & kriteria seperti diatas) adalah solusinya. Pada dasarnya, hemat penulis, kedua metode ini (rukyat ilmiah atau hisab mutlak) dengan satu kriteria yang disepakati, jika satu saja dipilih sungguh telah memadai, paling tidak untuk meredakan ketegangan dan kebingungan masyarakat, karena rukyat yang tepat akan selalu bersesuaian dengan hisab yang akurat. Karena itulah, elit ormas dan masyarakat, politik dan pemerintah dan seluruh elemen terkait perlu menyatukan langkah demi tercapainya persatuan ibadah ini, meski fakta sains terkadang tidak merestuinya bahkan fikih-pun membolehkan untuk berbeda, namun, kultur bangsa kita belum siap untuk ini, bukankah bersatu itu lebih indah ketimbang berbeda ? Semoga !

 Program Pasca Sarjana Institut Manuskrip Arab Kairo, Jurusan Filologi & Studi Manuskrip Arab, Anggota Tim Association of Falak Deep Analysis (AFDA) PCIM Kairo, Anggota Kajian Mingguan Falak-Astronomi Jam'iyyah al-Falakiyyah Jami' Mushthafa Mahmud Kairo-Mesir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar